TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali memutuskan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan itu diumumkan Selasa (2/8/2021) sore.
Kebijakan PPKM tidak hanya mengancam nyawa dan kelangsungan hidup tapi menurunkan harkat dan martabat masyarakat.
Ketidakpastian situasi membuat warga tidak mampu merencanakan kelangsungan hidupnya.
Kebijakan pemerintah dengan PPKM berlevel 1, 2, 3 dan 4, sejak 3 - 20 Juli 2021, diperpanjang 21 Juli - 2 Aguatus 2021 dan kembali diperpanjang kembali 3 - 9 Agustus 2021.
"Kebijakan PPKM yang berulang-ulang ternyata secara gamblang membuktikan kegagalan Pemerintahan Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Semua rencana yang dibuat tidak berdampak signifikan menangani situasi dan dampak pandemi," ujar Dikson Ketua Politik DPP KNPI, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan
Menurut dia, kebijakan yang terus-menerus diperpanjang ini menunjukkam ketidakmampuan Tim Penanganan Covid-19 masih gagal dan tidak mampu memgendalikan penyebaran virus Corona dan varian-variannya.
Ilham Rasul Ketua OKK DPP KNPI menyarankan PPKM ditetapkan hingga akhir tahun 2021 agar masyarakat bersiap diri dan merencakan kelangsungan hidup dan keluarganya dalam waktu yang pasti.
"Jangka waktu yang panjang membuat masyarakat bersiap diri dalam situasi yang panjang," ujarnya.
Dikatakan bahwa PPKM yang selalu diperpanjang dalam jangka pendek membuat masyarakat kebingungan merencanakan rencana darurat.
"Karena PPKM selama 2 minggu, membuat warga merasa akan ada harapan setelah PPKM sudah bisa beraktivitas kembali dalam situasi normal baru. Situasi yang menentu ini menambah kesulitan dan kelangsungan hidup," ujarnya.
Karena itu DPP KNPI mendorong sebaiknya PPKM hingga akhir tahun.
"Agar warga lebih siap menerima keadaan dalam jangka panjang dan penularan Covid-19 menulari semua warga dan muncullah herb immunity karena vaksinasi tidak mampu dikerjakan pemerintah untuk semua warga negara," tegas Ilham.