TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih, Selasa (3/8/2021).
Pengukuhan dilakukan kepada sejumlah 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
KPK menyebut, terdapat 50 orang penyidik dan penyelidik yang mengikuti upacara pengambilan sumpah secara langsung di lokasi dan 140 lainnya mengikuti secara daring.
“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” ucap Firli.