TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawasi anggaran pengadaan laptop merah putih bagi pelajar yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengawasan tersebut perlu dilakukan pihaknya karena pengadaan laptop dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
Terlebih, laptop yang dijual Rp10 juta itu membuat publik merasa tidak sebanding dibarengi spesifikasi mumpuni.
"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Sahroni Minta KPK Turun Tangan Awasi Pengadaan Laptop Pelajar oleh Kemendikbud
Baca juga: Tanggapi Polemik Laptop Merah Putih, Vendor ini Klaim Produknya Sesuai Spesifikasi Kemendikbudristek
KPK pun mengingatkan Kemendikbud agar dalam pengadaan laptop merah putih dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," imbuhnya
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek menganggarkan senilai Rp2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri sebanyak 240.000 unit pada t2021.
Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah.