TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan melayangkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun banding tersebut berkaitan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat, pada perkara hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI.
"Belum (diserahkan), rencana pekan ini," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda
Kendati begitu Aziz belum memberikan informasi detail terkait dengan waktu dari pihaknya yang akan melayangkan banding tersebut.
Hanya saja kata dia, saat ini kontra memori banding itu sudah hampir selesai atau rampung disusun.
"belum tau (akan diserahkan hari apa), ini dikit lagi selesai," ucapnya.
Dirinya turut menjelaskan, materi banding yang akan dilayangkan pihaknya ke PT DKI Jakarta.
Kata dia, secara garis besar menolak seluruh putusan hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah dalam perkara swab test Rizieq Shihab di RS UMMI.
"Menolak putusan dan argumentasi hakim di PN Jaktim," tukasnya.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Serahkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Ini Daftar Nama Ratusan Advokat yang Menyatakan Siap Bela Munarman di Persidangan
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.