Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Level 4 telah diputuskan untuk diperpanjang mulai 4-9 Agustus 2021.
Masyarakat yang beraktivitas baik untuk bekerja di sektor esensial dan kritikal, masih diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penyekatan di sejumlah lokasi di DKI Jakarta juga masih dilakukan untuk membatasi mobilitas dengan memeriksa STRP oleh pihak kepolisian.
"Masih ada pemeriksaan STRP, kami masih mengacu pada aturan yang boleh melintas yakni sektor esensial serta kritikal," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki STRP, akan diputarbalikkan dan bagi pengendara dengan keperluan darurat masih diperbolehkan melintas. Ketentuan darurat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan seperti orang yang hendak berobat, ambulans hingga keperluan vaksinasi.
"Selain sektor esensial dan kritikal, layanan darurat diperbolehkan melintas. Seperti orang sakit yang mau berobat dan masyarakat yang mau divaksin," jelas Sambodo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Perpanjangan dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa indikator baik itu mobilitas sosial, kesehatan hingga ekonomi.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Jokowi, Senin (2/8/2021) malam.