Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan evaluasi jelang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang dimulai 4-9 Agustus 2021.
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan untuk melanjutkan penyekatan mobilitas selama PPKM di seluruh wilayah Jakarta. Dalam evaluasinya, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berlangsung sejak 2 Juli 2021, mayoritas masyarakat sudah memahami sejumlah aturan saat melintas.
Hasilnya, Sambodo mengatakan sudah banyak masyarakat yang memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). STRP sendiri merupakan salah satu kelengkapan bagi pengendara agar dapat melintas pos penyekatan PPKM.
"Data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STR di wilayah DKI Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tukang Bajaj di Kampung Melayu Merasakan Imbasnya
Sambodo menambahkan, pemeriksaan STRP kembali dilanjutkan selama perpanjangan PPKM Level 4. Itu merupakan syarat utama khususnya bagi pekerja agar bisa melintasi 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). STRP itu hanya bisa dimiliki oleh pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Sambodo memastikan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pemeriksaan STRP di beberapa titik penyekatan Jabodetabek. Ia juga menegaskan bahwa ada 100 titik penyekatan masih dalam pemantauan petugas saat ini.
"Tetap dilanjutkan untuk pemeriksaan STRP. Jadi, sempat muncul pertanyaan kok jalanan sepi pengawasan seolah-olah tak diperiksa? Kami katakan, masih tetap diperiksa selama PPKM Level 4," tegas Sambodo.
Hingga saat ini ada 100 titik penyekatan di Jakarta yang berlaku mulai dari pukul 06.00-22.00. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga dan menekan angka penularan Covid-19.
Lokasi 100 titik penyekatan terbagi menjadi 19 titik di dalam kota, di tol 15 titik, di batas kota 10 titik. Akan ada pos penyekatan di wilayah penyanggah sebanyak 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin 27 titik.
Adapun upaya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengurai kepadatan lalu lintas akibat penyekatan dengan memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Baca juga: Anggota DPR Nilai Wajar PPKM Diperpanjang Karena Penularan Covid-19 Masih Mengancam
- Pukul 06.00-10.00 diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan dengan menunjukkan STRP.
- Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat. Akan disediakan lajur khusus untuk darurat seperti ambulans dan nakes.
Pada jam tersebut, pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan PPKM. Pihak kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setelah pukul 22.00-06.00.