TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku perjalanan harus memperhatikan sejumlah persyaratan.
Termasuk syarat naik kereta api yang terbagi dalam dua ketentuan, yakni untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan sedikitnya enam poin syarat naik kereta api jarak jauh.
Kemudian tiga poin syarat naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Berlaku di Wilayah PPKM Level 3 & 4
Baca juga: Anggota DPR Nilai Wajar PPKM Diperpanjang Karena Penularan Covid-19 Masih Mengancam
Seperti diberitakan, Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers live streaming via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) menjelaskan, perpanjangan PPKM berdasarkan beberapa alasan.
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan
Baca juga: Keluhan PKL soal PPKM: Baru Kali ini Pemasukan Pagi hingga Sore Hanya Rp 7000 Saja
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Adapun perpanjangan PPKM juga berimbas dengan kegiatan perjalanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur ketentuan kegiatan perjalanan berdasarkan tingkat PPKM wilayah.
Begitu juga dengan persyaratan naik kereta api, KAI dalam unggahan di Twitter @KAI121 menyatakan bahwa segala ketentuan masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).
3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.
Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Berdasarkan Level PPKM
Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.
Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.
Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang memaksa untuk melakukan mobilisasi dari dan ke wilayah tertentu, catat syarat-syarat melakukan perjalanan saat PPKM dari Kementerian Perhubungan berikut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Peraturan ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya tentang syarat melakukan perjalanan di masa PPKM.
Pengaturan aktivitas perjalanan selama masa PPKM hingga 9 Agustus nanti masih sesuai dengan urat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
Secara umum, Kemenhub mengatur syarat-syarat perjalanan dalam negeri atau antar kota sebagai berikut:
Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2
1. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;
4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.
Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4
1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.
2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Siapkan Hal Ini saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.
Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.
Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini. (*)