TRIBUNNEWS.COM - Dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja terdampak PPKM.
Subsidi gaji tersebut yakni sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan namun akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.
BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.
Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan Diberikan kepada Pekerja, Berikut Syaratnya
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Agustus, Gaji Diatas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU, Ini Kriterianya
Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.
Ada sejumlah kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta ini, diantaranya terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut kriterian penerima BSU Rp 1 juta dari Kemnaker:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;