TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu, Selasa (3/8/2021) kemarin.
Charisal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA).
"Adapun tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukkan dana aspirasi DPR pada tahun 2015," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Apa Kata Novel Baswedan Soal Pengambilan Sumpah Ratusan Penyelidik dan Penyidik KPK?
Sementara dua saksi lainnya yang juga harusnya diperiksa, yaitu Us Us Ustara (wiraswasta) dan Rikit Framanik (ibu rumah tangga) mangkir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
"KPK mengimbau untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.