TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Atas keputusan tersebut, membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan di rumah.
Untuk memastikan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi, Kemdikbudristek memperpanjang bantuan kuota data internet bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua.
Selain bantuan kuota internet gratis, ada juga bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa.
Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 akan disiarkan secara live pada hari ini, Rabu 4 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.
"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).
Bantuan Paket Kuota data internet bisa digunakan untuk apa saja?
Bantuan Paket Kuota data internet ini dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada https: Kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)