News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Pengamat : Pemerintah Harus Bantu Warga yang Termiskinkan Karena Kebijakan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pengecekan langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga para penerima manfaat di DI Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas turut menanggapi kebijakan pemerintah yang telah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Anwar menyebut, dalam hal ini pemerintah jangan hanya bisa untuk membuat kebijakan, tapi juga harus membantu masyarakat yang terdampak dari kebijakan PPKM tersebut.

"Jangan sampai karena kebijakan pemerintah tersebut kehidupan rakyat menjadi tidak sejahtera karena mereka tidak bisa keluar rumah bagi melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Anwar kepada Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Pemda Diminta Akselerasi Program Perlindungan Sosial-Pemberdayaan Ekonomi

Atas dasar itu dirinya meminta kepada pemerintah untuk sedianya melihat kondisi para warga yang sangat terdampak akibat kebijakan ini.

Pemerintah kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI itu harus turun langsung memberikan bantuan secepatnya kepada warga.

"Untuk itu dalam hal yang seperti ini pemerintah harus turun membantu mereka yang fakir dan miskin dan atau terfakirkan dan termiskinkan oleh kebijakan dari PPKM tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sidak ke Kampung Nelayan Jakarta Utara, Menko PMK Tindaklanjuti Warga Belum Terima Bansos

Sebab jika tidak, maka dirinya menilai sikap pemerintah dalam membuat kebijakan ini telah bermasalah.

Bahkan kata dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi negara yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Dia baru bermasalah kalau rakyat oleh pemerintah diminta untuk melaksanakan PPKM tapi mereka-mereka yang menjerit kelaparan tidak dibantu maka hal ini jelas akan menimbulkan masalah," kata Anwar.

"Ini juga melanggar konstitusi yaitu melanggar pasal 34 UUD 1945 dimana didalam pasal tersebut tertulis dengan jelas sekali bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," imbuhnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pemkot Tangsel Fokus Percepat Vaksinasi

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini,  Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini