News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 kepada bu hamil. Simak syaratnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Baca juga: AS Beri Bantuan 3,5 Juta Vaksin Moderna, Oksigen, Alkes hingga Obat untuk Indonesia

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pemkot Tangsel Fokus Percepat Vaksinasi

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, mengatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis keĀ­1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil

Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.

2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.

3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.

5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.

6. Tidak memiliki penyakit autoimun.

7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.

8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.

10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini