Amzulian kemudian menanyakan sikap Hery terhadap perlu tidaknya pasal 27 UU ITE untuk dihapus baik melalui mekanisme judicial review (JR) maupun mekanisme lain.
"Karena memang Undang-Undang ini sangat sensitif sekali sehingga sedikit orang lengah dalam menyampaikan pendapat bisa berurusan dengan huku. Karena dampaknya begitu luas dan masyarakat sudah menyatakan semacam keberatan eksistensi Undang-Undang tersebut maka saya setuju untuk di JR," kata Hery.
Namun demikian Amzulian menyudahi pertanyaannya karena waktu telah habis.
"Baik terima kasih, masih umum jawabannya belum spesifik tentang ITE, tidak apa-apa, terima kasih Dr Hery Suprioyono atas jawaban-jawabannya," kata dia.