Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan akan segera memproses pemberhentian Pinangki Sirna Malasari setelah jaksa wanita itu dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto. Ia menyebut pemberhentian tersebut masih dalam tahapan proses internal.
"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Pinangki sebagai jaksa langsung berlaku setelah proses internal rampung.
Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.
"Langsung diberhentikan," tukasnya.
Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji sebagai jaksa meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan bahwa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).
Baca juga: Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampailah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.
"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca juga: Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.