News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPI Beberkan Indikator Pengaduan Warga yang 'Layak' Diproses, Ini Rinciannya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi voli pantai di Olimpiade yang diadukan warga ke KPI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja mendapati sorotan setelah menerima aduan dari seorang warga berinisial SM atas tayangan cabang olahraga voli pantai putri Olimpiade Tokyo 2020 di salah satu stasiun televisi.

KPI telah memutuskan untuk menggugurkan aduan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan indikator pengaduan yang layak diproses.

Menyikapi hal itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan setidaknya ada tiga indikator yang menjadi dasar pihaknya memproses aduan masyarakat.

Satu di antaranya kata dia informasi yang diadukan harus lengkap.

"Sebuah pengaduan itu gugur untuk dilanjutkan kalau informasi nya tidak lengkap, kedua, konten yang diadukan tidak sesuai, ketiga, tidak berkaitan dengan kewenangan KPI, ini saringannya tiga ini," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: KPI Gugurkan Aduan Warga yang Protes Tayangan Voli Pantai Olimpiade karena Tak Sesuai Indikator

Adapun untuk keperluan pengaduan masyarakat, saat ini KPI kata Agung membuka laman Pojok Pengaduan pada website resmi KPI.

Pojok Pengaduan ini sendiri kata dia dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang pengin melayangkan pengaduan terkait dengan program siaran yang tayang di televisi atau yang didengar di radio.

Tak hanya itu, Pojok Pengaduan ini juga dapat dilihat oleh siapapun yang mengaksesnya, itulah kenapa aduan yang dilayangkan SM sempat viral di media sosial, karena kata dia, sempat ada yg menangkap layar aduan tersebut.

"Jadi ini bagian dari era transparansi era demokratisasi setiap pengaduan, masyarakat boleh melihatnya," ucapnya.

Kata Agung nantinya seluruh aduan yang masuk dari masyarakat itu akan difilter oleh pihaknya, jika tidak mengandung unsur dari ketiga indikator yang menjadi syaratnya maka akan secara langsung digugurkan.

"Nanti akan difilter oleh tim pengaduan kpi mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk dilanjutkan atau distop sampai situ saja," tuturnya.

Di akhir, dirinya menyatakan apresiasi terhadap langkah pengaduan dari setiap masyarakat, termasuk seorang ibu berinisial SM terhadap tayangan-tayangan di stasiun televisi maupun siaran di radio.

Agung bahkan memberikan akses konsultasi melalui akun Instagram pribadinya @agung_suprio untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh soal cara kerja dan proses pengaduan di KPI.

"Jadi ini bagian dari literasi kepada masyarakat, dan KPI mengapresiasi kepada masyarakat yang mengadu kepada KPI," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan respon terkait dengan adanya aduan dari seorang warga perihal tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

"Ya Komisi Penyiaran Indonesia memang mendapatkan aduan dari warga negara yang terganggu terkait dengan program siaran itu,"  kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Agung menyebut aduan yang tersiar dan viral di media sosial itu dilayangkan oleh seorang ibu-ibu berinisial SM.

Dalam aduan itu kata Agung, yang bersangkutan mempermasalahkan tayangan tersebut karena pada saat itu dirinya tidak dapat menonton tayangan pengajian Mamah Dedeh.

Padahal kata Agung, tayangan Mamah Dedeh sudah tidak lagi ditayangkan pada stasiun televisi yang dimaksudkan oleh pelapor.

"Saya mendapat informasi bahwa tayangan mama Dedeh sudah tidak tayang di tv swasta tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, terkait dengan keluhan ibu tersebut yang menyayangkan tidak adanya proses sensor pada tayangan cabor voli pantai putri yang dinilai terlalu terbuka, kata Agung pihaknya sudah melalukan proses lebih lanjut.

Di mana kata dia, berdasarkan prinsip dan pedoman penyiaran yang ditetapkan oleh KPI, untuk tayangan olahraga KPI kata Agung mengikuti atau menyetujui seluruh ketetapan yang dibuat oleh penyelenggara dalam hal ini Olimpiade.

"Secara prinsip atau pakem di KPI untuk olahraga olimpiade maka busananya mengikuti dengan arahan atau yang biasa dipakai di olimpiade tersebut, jadi hal itu sah dan tidak melanggar peraturan dari KPI," tuturnya.

Atas dasar itu, Agung menyatakan kalau aduan yang dilayangkan oleh seorang ibu berinisial SM tersebut adalah tidak tepat atawa keliru.

Hal itu didasari karena pertama, aduan yang menyatakan kalau dirinya pengin menonton program Mamah Dedeh ternyata stasiun televisi yang dimaksud sudah tidak lagi menayangkan program tersebut.

Kedua, kata Agung terkait dengan pakaian dari atlet cabor voli pantai putri yang dinilai menyalahi aturan, hal itu juga tidak tepat. 

KPI kata dia memiliki prinsip dan pedoman untuk memperbolehkan tayangan yang juga diterapkan oleh penyelenggara.

"Jadi ini informasi yang keliru jadi pengaduan yang keliru," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini