Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lembaga antirasuah mengaku tidak tahu konsekuensinya jika menolak.
"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan ke Ombudsman RI untuk kemudian [menanyakan] ketentuannya bagaimana," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron juga menegaskan pihaknya ogah mencampuri sikap Ombudsman jika protes dengan penolakan KPK.
Menurut dia, hal itu hak Ombudsman untuk protes dengan sikap KPK.
Baca juga: Tolak Langkah Korektif Ombudsman, KPK Nyatakan Pegawainya Masih Dibebastugaskan
"Karena itu kan rezimnya hukum penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman RI, maka silahkan kepada Ombudsman RI solusinya seperti apa," kata Ghufron.
Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.
Lembaga antirasuah merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Komisi antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.
Baca juga: Ombudsman: Aduan Soal Pertambangan Naik 100 Persen
KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.
KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.