TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK tetap dapat melakukan program vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02./II/15242/2021 yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021.
SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masarakat Rentang dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependidikan.
Baca juga: Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19, Beserta Cara Mengatasinya
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
Namun dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Baca juga: Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
Baca juga: Warga Bekasi Gagal Divaksin Lantaran NIK Digunakan Orang Lain, Ini Langkah Kemendagri
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait Penanganan Covid
(Tribunnews.com/Widya)