News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko PMK Ingatkan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bansos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar tidak ada pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada warga.

Peringatan itu ditujukan untuk semua pihak terkait dalam pendistribusian bantuan sosial, khususnya aparat perangkat Kelurahan/Desa dan pihak RT/RW.

"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Dirinya menekankan agar aparat Kelurahan, Desa dan RT RW memperhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan.

"Saya pesan kepada pemerintah daerah utamanya perangkat desa agar betul-betul melihat warganya agar jangan sampai kelewatan tidak mendapatkan bantuan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Beras Bansos Berkutu, Ketua DPD Ingatkan Quality Control Sebelum Didistribusikan

Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya membantu semua warga yang membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.

"Pokoknya kita akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau dia belum terjangkau oleh Bantuan Kemensos itu ada bantuan dari Dana Desa atau kelurahan. Kalau belum juga Pak Bupati, Walikota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD," tutur Muhadjir.

Selain itu, dia menerangkan, pihak TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota juga ikut berupaya memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban warga yang belum menerima program bantuan sosial dari pemerintah.

Pemerintah telah menyalurkan ragam bantuan jaring pengaman sosial untuk warga di masa pandemi.

Baca juga: KPK Dorong Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bansos

Ragam bantuan tersebut yakni bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan sosial non reguler seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan bantuan beras 10 Kg.

Pemerintah, kata Muhadjir, terus berupaya memenuhi kebutuhan warga miskin dan rentan di masa pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini