TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.
Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
BSU merupakan subsidi pemerintah kepada pekerja atau buruh atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, berikut syarat penerima BSU:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu
Pegawai Honorer Bisa dapat BSU