TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.
Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
BSU merupakan subsidi pemerintah kepada pekerja atau buruh atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, berikut syarat penerima BSU:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu
Pegawai Honorer Bisa dapat BSU
Kemnaker menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.
Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.
Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.
Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?
Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu.
Berikut pilihannya:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
b. Pilih menu registrasi;
c. Isi formulir sesuai data:
- Nomor KPJ Aktif;
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Nomor e-KTP;
- Nama ibu kandung;
- Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :
Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama pada Kemnaker
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal pedoman penyaluran BSU, dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4
2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4
3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4
5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4
Banten
1. Kabupaten Tangerang 3
2. Kabupaten Serang 3
3. Kabupaten Lebak 3
4. Kota Cilegon 3
5. Kota Tangerang Selatan 4
6. Kota Tangerang 4
7. Kota Serang 4
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang 3
2. Kabupaten Sukabumi 3
3. Kabupaten Subang 3
4. Kabupaten Pangandaran 3
5. Kabupaten Majalengka 3
6. Kabuoaten Kuningan 3
7. Kabupaten Indramayu 3
8. Kabupaten Garut 3
9. Kabupaten Cirebon 3
10. Kabupaten Cianjur 3
11. Kabupaten Ciamis 3
12. Kabupaten Bogor 3
13. Kabupaten Bandung Barat 3
14. Kabupaten Bandung 3
15. Kabupaten Purwakarta 4
16. Kabupaten Karawang 4
17. Kabupaten Bekasi 4
18. Kota Sukabumi 4
19. Kota Depok 4
20. Kota Cirebon 4
21. Kota Cimahi 4
22. Kota Bogor 4
23. Kota Bekasi 4
24. Kota Banjar 4
25. Kota Bandung 4
26. Kota Tasikmalaya 4
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo 3
2. Kabupaten Wonogiri 3
3. Kabupaten Temanggung 3
4. Kabupaten Tegal 3
5. Kabupaten Sragen 3
6. Kabupaten Semarang 3
7. Kabupaten Purworejo 3
8. Kabupaten Purbalingga 3
9. Kabupaten Pemalang 3
10. Kabupaten Pekalongan 3
11. Kabupaten Magelang 3
12. Kabupaten Kendal 3
13. Kabupaten Karanganyar 3
14. Kabupaten Jepara 3
15. Kabupaten Demak 3
16. Kabupaten Cilacap 3
17. Kabupaten Brebes 3
18. Kabupaten Boyolali 3
19. Kabupaten Blora 3
20. Kabupaten Batang 3
21. Kabupaten Banjarnegara 3
22. Kota Pekalongan 3
23. Kabupaten Sukoharjo 4
24. Kabupaten Rembang 4
25. Kabupaten Pati 4
26. Kabupaten Kudus 4
27. Kabupaten Klaten 4
28. Kabupaten Kebumen 4
29. Kabupaten Grobogan 4
30. Kabupaten Banyumas 4
31. Kota Tegal 4
32. Kota Surakarta 4
33. Kota Semarang 4
34. Kota Salatiga 4
35. Kota Magelang 4
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo 3
2. Kabupaten Gunungkidul 3
3. Kabupaten Sleman 4
4. Kabupaten Bantul 4
5. Kota Yogyakarta 4
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban 3
2. Kabupaten Trenggalek 3
3. Kabupaten Situbondo 3
4. Kabupaten Sampang 3
5. Kabupaten Ponorogo 3
6. Kabupaten Pasuruan 3
7. Kabupaten Pamekasan 3
8. Kabupaten Pacitan 3
9. Kabupaten Ngawi 3
10. Kabupaten Nganjuk 3
11. Kabupaten Mojokerto 3
12. Kabupaten Malang 3
13. Kabupaten Magetan 3
14. Kabupaten Lumajang 3
15. Kabupaten Kediri 3
16. Kabupaten Jombang 3
17. Kabupaten Jember 3
18. Kabupaten Bondowoso 3
19. Kabupaten Bojonegoro 3
20. Kabupaten Blitar 3
21. Kabupaten Banyuwangi 3
22. Kabupaten Bangkalan 3
23. Kabupaten Sumenep 3
24. Kabupaten Probolinggo 3
25. Kota Probolinggo 3
26. Kota Pasuruan 3
27. Kabupaten Tulungagung 4
28. Kabupaten Sidoarjo 4
29. Kabupaten Madiun 4
30. Kabupaten Lamongan 4
31. Kabupaten Gresik 4
32. Kota Surabaya 4
33. Kota Mojokerto 4
34. Kota Malang 4
35. Kota Madiun 4
36. Kota Kediri 4
37. Kota Blitar 4
38. Kota Batu 4
Bali
1. Kabupaten Jembrana 3
2. Kabupaten Buleleng 3
3. Kabupaten Badung 3
4. Kabupaten Gianyar 3
5. Kabupaten Klungkung 3
6. Kabupaten Bangli 3
7. Kota Denpasar 3
Sumatera Utara
1. Kota Medan 4
2. Kota Sibolga 3
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi 4
2. Kota Padang 4
3. Kota Padang Panjang 4
4. Kota Solok 3
Kepulauan Riau
1. Kota Batam 4
2. Kota Tanjung Pinang 4
3. Kabupaten Natuna 3
4. Kabupaten Bintan 3
Lampung
1. Kota Bandar Lampung 4
2. Kota Metro 3
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak 4
2. Kota Singkawang 4
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau 4
2. Kota Balikpapan 4
3. Kota Bontang 4
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram 4
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari 4
2. Kota Sorong 4
3. Kabupaten Fak Fak 3
4. Kabupaten Teluk Bintuni 3
5. Kabupaten Teluk Wondama 3
Aceh
1. Kota Banda Aceh 3
Riau
1. Kota Pekan Baru 3
Jambi
1. Kota Jambi 3
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau 3
2. Kota Palembang 3
Bengkulu
1. Kota Bengkulu 3
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara 3
2. Kabupaten Lamandau 3
3. Kota Palangkaraya 3
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan 3
Sulawesi Utara
1. Kota Manado 3
2. Kota Tomohon 3
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu 3
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari 3
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata 3
2. Kabupaten Nagekeo 3
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru 3
2. Kota Ambon 3
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel 3
2. Kota Jayapura 3
Selengkapnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)