Tetapi, kata dia, analogi tidak boleh digunakan secara ketat dalam hukum pidana.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penemuan hukum terkait LGBT dilakukan penafsiran ekstensif atau perluasan.
Ia kembali menjelaskan bahwa dalam proses tersebut Panglima TNI telah mengeluarkan peraturan internal yang melarang perilaku LGBT dengan sanksi tegas.
Larangan tersebut kemudian ditafsirkan secara ekstensif sebagai melanggar perintah dinas.
"Oleh karena itu karena pasalnya yang tidak lengkap untuk menjaring para pelaku LGBT ini sehingga dilakukanlah penafsiran secara ekstensif dan itu dipersamakan dengan menolak perintah atau tidak melaksanakan perintah dinas," kata dia.
Joko kemudian bertanya kepada Tama lebih rinci terkait perintah dinas tersebut dalam KUHPM dan Surat Telegram Panglima.
"Pasal 103 kemudian dikaitkan dengan ST Panglima tahun 2017 dan 2019," kata Tama.