TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak mengingatkan penujukan direksi atau komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Hal itu disampaikan Amin Ak menyikapi mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Penunjukan direksi atau komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada Core Value yang dibuat oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK," kata Amin Ak kepada Tribunnews, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris, Legislator PPP Saran Kementerian BUMN Beri Penjelasan Publik
Amin Ak mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering menyampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir soal penunjukan direksi dan komisaris BUMN, yaitu terkait integritas moral dan kompetensi.
Selain itu ada nilai-nilai yang sudah sangat dipahami dan diterima oleh publik dalam pengelolaan perusahaan yaitu prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance).
"Di mana kesesuaian penunjukkan Emir Moeis dan beberapa Komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh publik dengan core value 'AKHLAK'? Hanya Kementerian BUMN yang tahu," ucap Amin Ak.
"Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik," pungkasnya.
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, PSI: Apakah di Negeri Ini Tidak Ada yang Berkualitas?
Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Sebagaimana yang termuat dalam situs PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris.
Di situs resminya, Pupuk Iskandar Muda mengaku menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.