News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Waduh! 9.000 Bang Napi Positif Covid-19, Nularnya Cepat karena Berombongan Huni Sel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemindahan dua narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

Selain itu juga karena treatment di dalam lembaga permasyarakatan dengan memisahkan mereka dalam blok tertentu.

Sebagai informasi, kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132.000. Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.

Dari jumlah tersebut, 50,9 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam. Paling banyak, narapidana dengan hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

Tren penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali.

Tercatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 232 ribu, 2018 255 ribu, 2019 265 ribu dan 2021 telah mencapai 298 ribu orang.

Reynhard Silitonga meyebutkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah over kapasitas lebih dari dua kali lipat dari kuota jumlah narapidana.

Reynhard menyalahkan mudahnya pemenjaraan terhadap terpidana kasus narkoba yang terus dilakukan penegak hukum.

Pasalnya, mayoritas narapidana yang mendekam dalam penjara adalah kasus narkoba.

"Dominasi daripada di lembaga pemasyarakatan adalah dari narkotika. Dari yang saya sampaikan yang pertama karena lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanakan pada saat sekarang ini dan juga masa-masa yang lalu," kata Reynhard.

Reynhard merinci bahwa kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132 ribu.  Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.

Ia menuturkan, 50,9 persen dari jumlah tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam. Paling banyak, hukumannya 5 sampai 9 tahun penjara.

"Kami breakdown kembali jumlahnya yang di bawah 5 tahun yang sudah putusan inkrah itu adalah 25.590. Kemudian pidana di bawah 9 tahun antara 5 sampai 9 tahun itu udah 73.023 orang. Karena itu, 98 ribu yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan adalah narkotika yang di bawah 9 tahun," ungkapnya.

Padahal, kata Reynhard, terpidana kasus narkotika yang dijerat di bawah 9 tahun penjara rata-rata memiliki barang bukti yang sangat sedikit. Yakni, 1-3 gram narkoba.

"Di bawah 9 tahun, kita breakdown kembali bahwa barang bukti yang ada adalah sangat kecil. Dibawah 1 gram atau dia juga maksimal itu 3 gram."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini