"Inilah yang membuat menjadi overcrowding nya di lembaga pemasyarakatan. Kemudian ada 13.000 itu adalah 10 tahun keatas ini berbicara yang bandar-bandar," jelasnya.
Ia menuturkan trend penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali. Dia mencatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 232 ribu, 2018 255 ribu, 2019 265 ribu dan 2021 adalah 298 ribu.
Menurutnya, trend penambahan penghuni lapas ini harus dihentikan. Jika tidak dalam 5 tahun ke depan, jumlah penghuni lapas bisa jebol hingga 400 ribu orang dari 132 ribu kapasitas lapas.
"Ini tetap bisa 298 ribu karena adanya kebijakan-kebijakan bapak Menteri Hukum dan HAM sehingga ini tidak meningkat karena ada nanti program-program asimilasi," tukasnya.(Tribun Network/igm/wly)