News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak Dinas Dukcapil untuk melakukan pendataan di panti asuhan.

Pendataan ini dilakukan agar vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakat, terutama anak-anak panti.

Mengingat tidak semua anak di panti asuhan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) sehingga, kata Zudan, anak-anak dapat melakukan vaksinasi sekaligus memiliki NIK.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke-1 dan 2 di Link Resmi pedulilindungi.id

Baca juga: Antusiasme Membeludak, Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar Minta Pemerintah Tambah Pasokan Vaksin

Terkait prosesnya, kata Zudan, Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan pendataan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Zudan juga mengimbau, bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki NIK diminta untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa mengikuti vaksinasi.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan 

Sebagai informasi, imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yakni Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.

Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Data Terbaru Menunjukkan Jumlah Kematian Warga Jakarta yang Belum Divaksinasi Tiga Kali Lebih Besar

Untuk itu, Kemenkes mengimbau agar segera menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.

Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaannya juga sama, yakni bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat melakukan vaksinasi dan melakukan pencatatan kependudukan di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi, sekaligus kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Untuk itu, kata Widyawati, jika ditemui adanya golongan masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK, instansi perangkat daerah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.

Sementara itu, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinkes provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemekes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rina Ayu Panca RIni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini