TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
Perlu diketahui pemecatan Pinangki ini berdasarkan pertimbangan keputusan Jaksa Agung.
Pertimbangan yang pertama yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas
Dimana putusan tersebut telah mempunyai hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.
Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu keputusan Jaksa Agung tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus 38) tanggal 2 Agustus 2020.
Tentang Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.
Baca juga: Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu
Selanjutnya pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat 4 Huruf B UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 220 Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Bahwa ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tndak karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?
Untuk itu Berdasarkan keputusan tersebut diatas, telah diputuskan keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2011 Tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan isi keputusannya:
1. Mencabut surat keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2021 Tanggal 12 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.
2. Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.
Diketahui pemecatan Pinangki ini adalah akibat dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Baca juga: Usai Dipecat, Peralatan Kedinasan Yang Pernah Dipakai Eks Jaksa Pinangki Turut Ditarik Kembali
Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.
Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "
"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Disorot karena Disebut Masih Terima Gaji, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.
Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.
"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.
Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung
Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.
"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."
"Kepatuhan terhadap regulasi itu yang harus ditempuh ketika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu yang harus dilalui," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)