News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Program bantuan subsidi gaji atau BSU akan dilanjutkan tahun 2021 ini.

Bentuk dari BSU yakni berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai, PKH dan Beras 10 Kg

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Lantas, bagaimana cara cek status calon penerima BSU?

Cara Cek Status Penerima BSUĀ 

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir

- Ceklis 'Saya bukan robot'

- Klik 'Lanjutkan'

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cairkan Dana Tanpa Antre

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai, PKH dan Beras 10 Kg, Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini