News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirtipidum Gelar Penyidikan Pemalsuan Surat Swab Antigen Hingga Penjualan Obat di atas HET

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri melakukan penyidikan 3 perkara dugaan tindak pidana yang terkait penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir.

"Sub Satgas Tipidum melakukan penyidikan tindak pidana 3 kegiatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (9/8/2021).

Adapun kasus yang termasuk ke dalam tahapan penyidikan tersebar di tiga wilayah berbeda. Kasus pertama ditangani oleh Polda Kalimantan Timur pada 3 Agustus 2021.

Ia menyampaikan kasus dugaan tindak pidana yang ditangani berupa pemalsuan dokumen tes swab antigen dan PCR yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Balikpapan.

Baca juga: Tahun Baru Hijriah, Menag: Perkuat Spirit Hijrah Dalam Hadapi Pandemi Covid-19

"Di Polda Kaltim, 1 kasus terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes swab antigen dan PCR atas tersangka nama SH umur 21 tahun pekerjaan mahasiswa warga Balikpapan," ujar dia.

Kasus kedua ditangani di Polda Jawa Barat pada 5 Agustus 2021 lalu. Menurut Ahmad, kasus yang ditangani berupa penjualan obat Favipiravir 200 mg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Yogyakarta Naik Drastis

"1 kasus terkait dengan penjualan obat jenis Favipiravir 200 mg dengan harga di atas harga eceran tertinggi serta mengedarkan obat tanpa memiliki kewenangan dengan tersangka 1 orang," ungkapnya.

Kemudian, kata Ahmad, kasus terakhir ditangani di Polda Jawa Tengah. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini