TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Senin (9/8/2021) ini.
"Hari ini (9/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL [RJ Lino]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
RJ Lino yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Lengkap
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Baca juga: Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Segera Diadili
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.