Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk meningkatkan kualitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Mustafa menilai, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan format PJJ seperti ini memiliki dampak pada kualitas pembelajaran di sekolah.
“Pendekatan pembelajaran seperti ini sangat berdampak pada menurunnya intensitas belajar siswa. Oleh karena itu, Kemendikbud-Ristek harus berfokus pada strategi agar proses KBM siswa bisa meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” kata Mustafa pada Senin (9/9/2021).
Menurut Mustafa terbatasnya waktu belajar dan pertemuan tatap muka di sekolah juga menyebabkan kesulitan bagi guru untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar bagi siswa.
“Guru semakin terbatas dalam berinteraksi dengan siswa, baik dalam memberikan materi pembelajaran, pengayaan, ataupun diskusi dan penilaian. Jika hal ini dibiarkan, maka akan berdampak pada kualitas siswa dan SDM Indonesia ke depan yang menurun,” imbuh Politisi PKS ini.
Baca juga: Pendidikan Tinggi Punya Peran Signifikan Dalam Pengembangan Riset dan Inovasi
Ia menyatakan tantangan pembelajaran dengan PJJ seperti saat ini juga membuat siswa kurang bersosialisasi dengan teman sebayanya. Kurangnya sosialisasi bisa berdampak pada rendahnya psikososial siswa.
“Untuk itu, Kemendikbud-Ristek seharusnya memberikan materi dan strategi khusus bagi guru dan juga orangtua siswa untuk mengatasi problem psikososial ini,” ujar Mustafa.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa pendekatan PJJ juga membutuhkan dukungan infrastruktur dan teknologi, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan perdesaan. Problem teknologi ini juga harus menjadi fokus utama bagi kemendikbud-Ristek, agar terjadi pemerataan pendidikan antara daerah 3T dan Non 3T.
“Menghadapi situasi pandemi yang sudah menyebar ke perdesaan saat ini, Kemendikbud-Ristek bekerjasama dengan Kominfo harus memastikan infrastruktur telekomunikasi sampai ke desa-desa,” ujar Mustafa
Seperti diketahui, Kegiatan Belajar Mengajar untuk tahun ajaran baru 2021-2022 sudah dibuka dan pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri itu menyebutkan bahwa daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.