News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT Bumi Rejo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Selasa (20/4/2021). Belum diketahui pasti terkait kasus apa penggeledahan ini.(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pada Senin (9/8/2021) ini, penyidik komisi antikorupsi menggeledah dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Adapun 2 lokasi yang dimaksud yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR [Bumi Rejo] yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Ali mengatakan, saat ini giat geledah masih berlangsung. "Untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," katanya.

Diwartakan, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca juga: Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara Jateng, KPK: Tersangka Sudah Ada

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, diujarkan Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ujar Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini