- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
Apa Itu Televisi Digital?
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital