News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM khusus luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3" ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 hingga 23 Agustus 2021.

"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun (kasus Covid-19)" ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun

Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali:

- PPKM Level 4: 34 kab/kota

- PPKM Level 3: 302 kab/kota

- PPKM Level 2: 39 kab/kota

Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 3 di Luar Jawa-Bali:

- Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan atap muka, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.

- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.

- Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, maksimal 50% kapasitas, wajib masker

- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat

Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 4 di Luar Jawa-Bali:

- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 25% kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

Berita Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini