News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Temukan Dokumen dan Barang Elektronik Hasil Geledah Kasus Korupsi di Banjarnegara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan upaya penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Giat geledah ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari Senin (9/8/2021) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara Jateng, KPK: Tersangka Sudah Ada

Adapun dua lokasi yang dimaksud yaitu kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Baca juga: KPK Geledah Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT Bumi Rejo

Diwartakan, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, diujarkan Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.

Baca juga: Abraham Samad: Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Legalkan Gratifikasi dan Runtuhkan Marwah KPK

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini