TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan dilakukan pada 11-12 Agustus 2021.
Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Kemdikbudristek yang sedianya diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mengalami penundaan.
Hal ini karena proses verivikasi administrasi CPNS Kemdikbudristek masih berlangsung.
Dalam pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2021, disebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 11-12 Agustus.
Setelah itu, pada 13-15 Agustus akan memasuki tahapan masa sanggah administrasi.
Dan pengumuman sanggah akan dilakukan pada 23 Agustus 2021.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemdikbudristek ini dapat dipantau melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
Link Pengumuman CPNS Kemdikbudristek
Link Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB
Masa Sanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administasi, maka tinggal menunggu waktu untuk mencetak kartu Kartu Peserta Ujian CASN 2021 untuk selanjutnya melakukan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS), maka berhak mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.
Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian dilakukan pengumuman pascasanggah.
Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah? Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Seleksi Administrasi CPNS
Sebelum melakukan sanggahan dan agar tidak sia-sia, maka penting mengetahui sejumlah hal mengenai sanggahan ini.
Pasalnya, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verivikator.
Saggahan bukan untuk melengkapi/memperbaiki atau mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS Kemampuan Numerik - Perbandingan Kuantitatif, Simak Tips Mengerjakannya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Analogi, Simak Tips dan Trik Mengerjakannya
Cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
(Tribunnews.com/Tio)