News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus dan 23 Agustus 2021, Ini Daftar Wilayahnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini arus lalu lintas di pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ada perbedaan durasi perpanjangan PPKM Level 4 antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Untuk daerah Jawa-Bali, PPKM level 4 diperpanjang hingga Senin (16/8/2021).

Kemudian, PPKM level 4 di daerah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (23/8/2021).

Baca juga: Aturan Pakai Masker Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Jenis Masker hingga Kapan Waktu Ganti

Baca juga: Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. (KompasTV)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

"Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Luhut mengatakan, selama perpanjangan PPKM Level 4 pada tanggal 2 hingga 9 Agustus 2021 telah menunjukkan hasil yang signifikan.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali, menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan."

"Dari data yang didapat penurunan (kasus Covid-19) yang terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," bebernya.

Selanjutnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, masa PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Nantinya akan ada 45 kabupaten/kota yang berada di level 4, 302 kabupaten/kota level 3, dan 39 kabupaten/kota level 2.

Alasan berbedanya batas pemberlakukan PPKM ini, menurut Airlangga karena luar Jawa-Bali cakupan wilayah lebih luas, dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.

Adapun daftar wilayah Kota/Kabupaten zona PPKM Level 4 telah termuat dalam Inmendagri nomor 30 Tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Imendagri nomor 31 Tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.

Daftar wilayah Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

Jawa Barat

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Mojokerto

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Daftar wilayah Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4

Kalimantan Selatan

- Kota Banjarbaru

- Kabupaten Tanah Laut

- Kota Banjarmasin

- Kabupaten Tanah Bumbu

- Kabupaten Barito Kuala

- Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Timur

- Kota Balikpapan

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Kutai Timur

- Kabupaten Paser

- Kota Samarinda

Kalimantan Utara

- Kota Tarakan

Kalimantan Tengah

- Kota Palangkaraya

Lampung

- Kabupaten Pringsewu

- Kabupaten Tulang Bawang Barat

- Kabupaten Lampung Timur

- Kota Bandar Lampung

- Kabupaten Lampung Selatan

- Kabupaten Lampung Barat

Jambi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Merangin

- Kota Jambi

Riau

- Kota Pekanbaru

- Kabupaten Siak

- Kabupaten Rokan Hulu

- Kota Dumai

Bengkulu

- Kabupaten Bengkulu Utara

Sumatera Selatan

- Kota Palembang

Sumatera Utara

- Kota Medan

- Kota Pematangsiantar

Sumatera Barat

- Kota Padang

Aceh

- Kota Banda Aceh

Sulawesi Utara

- Kota Manado

- Kabupaten Minahasa

Sulawesi Tengah

- Kota Palu

- Kabupaten Banggai

- Kabupaten Poso

Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

- Kabupaten Luwu Timur

Kepulauan Bangka Belitung

- Kabupaten Bangka

Nusa Tenggara Timur

- Kota Kupang

- Kabupaten Ende

- Kabupaten Sumba Timur

- Kabupaten Sikka

Papua

- Kota Jayapura

(Tribunnews.com/Fajar/Pravitri Retno Widyastuti/Garudea Prabawati)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini