News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Penderitaan Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Korban Bansos, Desakan Vonis Seumur Hidup Mencuat

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana ikut buka suara menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam persidangan, Senin (9/8/2021).

Menurut Kurnia, pernyataan yang disampaikan Juliari tidak tepat, terlebih saat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, Juliari Batubara semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia."

"Bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik (Megawati Soekarnoputri)," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Divonis Bebas, KPK Optimis Eks Menteri Sosial Itu Bersalah

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.

Ia juga mengatakan, penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang."

"Bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.

Kurnia mengatakan, vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera.

Sekaligus tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," jelasnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara: Perasaan Keluarga Saya Hancur, Seperti Kiamat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini