News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa & Bali, Berikut Daftar Aturannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suasana di Jalanan saat PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah - Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021, berikut daftar aturan dan daftar wilayahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Masa perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 dilakukan sesuai dengan arahan dan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adaun daftar aturan dan daftar wilayah PPKM level 4 termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Aturan PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.

Baca juga: Seberapa Efektif PPKM Tekan Penularan Covid-19? Ini Penjelasan Satgas

Daftar aturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan:

 - sektor esensial (keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)): dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 - sektor pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

 - sektor industri orientasi eskpor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

> beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

 > esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini