News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selain Naik Pesawat, Masuk Mal di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil Negatif PCR

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali khususnya di Jakarta diikuti aturan baru.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk naik pesawat dan berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. Khusus untuk Mal, aturan ini berlaku selama PPKM Level 4 mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan syarat vaksinasi Covid-19 bagi pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dilakukan berdasarkan masukan pakar kesehatan.

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

"Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," kata Wiku.

Kewajiban kartu vaksin untuk beberapa kegiatan disebut pemerintah sebagai upaya menggenjot program vaksinasi nasional serta memetakan daerah prioritas vaksinasi. Mengingat saat ini vaksinasi di seluruh daerah Indonesia belum merata.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Penumpang Damri Wajib Bawa STRP

Meski diikuti juga dengan sejumlah pelonggaran seperti ditiadakannya 100 titik pos penyekatan di Jakarta dan diganti sistem ganjil-genap, aturan kartu vaksin jadi sejumlah syarat untuk berkegeiatan. Jakarta juga sudah melakukan uji coba pembukaan mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, Senayan City hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi agar bisa masuk.

Tak hanya vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Bukan hanya sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat penumpang pesawat di masa PPKM Level 4. Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Semua aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan Instruksi Mendagri, dikutip Selasa (10/8/2021).

Khusus pelaku perjalanan, bagi yang telah melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin dan STRP saat bepergian. Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini