TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19 pada tahun ini.
BLT senilai Rp 500 ribu akan disalurkan kepada para pekerja selama dua bulan, jadi totalnya setiap pekerja akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp 1 juta.
Bantuan ini disalurkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, pihak BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk BSU tahap pertama tahun 2021.
BLT akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19
BLT Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Syarat Penerima BSU
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Mulai September 2021, Ini Jadwal Penyalurannya
Baca juga: CARA Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima Bantuan:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahapan Penyaluran Bantuan:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021