TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya terus mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah dirampungkan oleh pihaknya.
Taufan mengatakan hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM pada Kamis (12/8/2021).
"Terkait tindak lanjut atas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan hak asasi manusia," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani dan Kematian 6 Laskar FPI Paling Menonjol di 2020
Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Selain itu, kata dia, Komnas HAM RI juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma hak asasi manusia.
"Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam RI dan jajarannya," kata Taufan.
Taufan mengatakan masih banyak upaya yang harus dilakukan Komnas HAM dalam membangun situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung, Dua Pria Ditangkap Polsek Cileungsi
Namun demikian, kata dia, diperlukan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak guna membangun situasi tersebut.
"Untuk membangun situasi ini Komnas HAM memerlukan kerja sama dari berbagai pihak baik dari kementerian, akademisi, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan tentu juga lembaga-lembaga terkait lainnya," kata Taufan.