News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Gali Kedekatan Wakil Ketua DPRD M Taufik, Pengusaha Rudi Hartono dan Program Rumah DP 0 Rupiah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, yang kini menjadi bancakan rasuah.

Atas dugaan itu, tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Taufik sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Selasa (10/8/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik menanyakan sejumlah materi, yang utamanya yaitu proses penganggaran serta jual beli tanah Munjul dan kedekatan Taufik dengan pengusaha Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Penilai KJP Wahyono Adi dan Rekan

Rudy yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) dan juga pemilik showroom mobil mewah adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Bukan hanya soal penganggaran, KPK menduga Taufik mengetahui transaksi tanah tersebut yang akhirnya dibeli Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Plt Sekda DKI Sri Haryati

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI," kata Ali.

Dalam pemeriksaan itu, KPK bukan hanya memeriksa Taufik.

Penyidik juga menggarap Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi, untuk tersangka Yoory.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik  (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Yang bersangkutan ditanyai mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," sebut Ali.

Baca juga: Pengusaha Rudi Hartono Ditahan KPK, Berikut Sosok dan Perannya dalam Kasus Korupsi Munjul

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai pemeriksaan pada Selasa memang mengaku mengenal pengusaha Rudi Hartono Iskandar.

"Saya kenal Rudy," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu tidak mengetahui pengadaan tanah Pemprov DKI itu berujung rasuah di KPK.

Dia mengaku baru tahu ada praktik korupsi tersebut kala lembaga antirasuah memprosesnya.

"Tahu, Munjul, kan. Waktu ditangani KPK,” ucapnya.

Taufik hanya mengetahui bahwa alokasi dana untuk proyek tersebut mulanya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Namun, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing.

Taufik mengatakan, Banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Menurutnya, penyertaan modal daerah (PMD) sebelum diusulkan kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.

“Banggar itu menetapkan bonggolan (utuh -red) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” jelas Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini.

Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya karena cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya kurang lebih Rp1,8 triliun. Terus ada Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar, ini semuanya kami dalami," kata Firli, Senin (2/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini