3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file.
Penggantian Kartu Nikah menjadi bentuk digital ini dijelaskan dalam Surat Edaran resmi dari Ditjen Bimas Islam.
Untuk saat ini kartu nikah fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.
Hampir 100 persen KUA di seluruh daerah sudah bisa mengakses Simkah Web.
Pihak Kemenag juga menjelaskan bahwa proses pengurusan Kartu Nikah digital ini tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
(Tribunnews.com/Ooktavia WW)
Berita lain terkait Kartu Nikah Digital
BERITA REKOMENDASI