News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

JPU Masih Susun Memori Kasasi Terkait Pemangkasan Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun memori kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terkait pemangkasan vonis Djoko Tjandra yang semula 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan nantinya pihaknya akan menjelaskan secara rinci dasar dan pertimbangan JPU mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Nanti di memori kasasi JPU (dijelaskan pertimbangan JPU ajukan kasasi)," kata Bima saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Usai Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra

Hingga kini, kata Bima, pihaknya meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu. Yang jelas, JPU memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap PT DKI Jakarta.

"Intinya, JPU mengajukan kasasi," tukas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp546 miliar kepada negara.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.

Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Selain itu, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Majelis memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Namun, jaksa tak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini