News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Dibarengi Mitigasi Risiko

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa dan guru mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri Cimahi Mandiri 2, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021). Dinas Pendidikan Kota Cimahi menggelar simulasi pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di 27 PAUD/TK, 102 SD, dan 38 SMP sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada 19 Juli 2021 mendatang.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan langkah strategis diperlukan dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” ujar Jumeri dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua, Kamis (13/8/2021).

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Ternyata Punya Harta Rp 8,7 Miliar

Jumeri mengimbau pemerintah daerah di wilayah PPKM level 1-3 menggelar PTM terbatas.

PTM terbatas dilaksanakan untuk mencegah terjadinya learning loss yang terjadi ketika peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal.

Baca juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Terapkan Prokes Ketat

"Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik," ujar Jumeri.

Baca juga: Asesmen Nasional Hanya di Daerah yang Gelar PTM Terbatas, Kemendikbudristek Ungkap Alasannya

Jumeri menjelaskan bahwa efektivitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ.

Sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib PTM terbatas.

"Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan," ucap Jumeri.

Berdasarkan data yang diterima oleh Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 87 persen sudah siap air bersih.

Sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen.

Sementara tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen. Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini