Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra, meminta pihak yang dirugikan dari penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) calon pegawai KPK agar menempuh jalur hukum.
Secara hukum, menurut dia, keputusan TWK itu merupakan objek dari keputusan lembaga negara yang berarti produk ketetapan tersebut merupakan sebuah keputusan Tata Usaha Negara.
Namun sampai saat ini, dia menilai, pihak yang dirugikan itu belum mengajukan sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah dinyatakan tidak lulus seleksi TWK.
"Ajukan ke PTUN, lakukan tindakan hukum," kata dia, dalam keterangannya, pada Jumat (13/8/2021).
Dia menilai keputusan kelulusan pada proses TWK adalah bentuk keputusan tata usaha negara.
Baca juga: Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK
Harusnya, kata dia, pihak yang dirugikan melayangkan gugatan TUN ke PTUN, karena yang menjadi sengketa adalah keputusan TUNnya bukan teknis administrasinya.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Jika merujuk ketentuan aturan itu "Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dia mengungkapkan upaya menempuh jalur hukum itu lebih baik dibandingkan melakukan pembentukan opini di masyarakat soal kejanggalan pelaksanaan TWK calon pegawai KPK.
Sejauh ini, dia menilai, KPK telah melaksanakan fungsi sesuai prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Lembaga KPK sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Baca juga: Nilai Ambang Batas dan Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS Tahun 2021
Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif itu.