TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Apri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Setelah resmi jadi tersangka, Apri dan Saleh akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2021.
"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Cukai Rokok dan Minol yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi
Profil Apri Sujadi
Mengutip situs resminya, Apri Sujadi lahir di Kijang, Bintan pada 12 April 1977.
Bupati Bintan periode 2016-2021 ini merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau.
Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006 setelah ia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Setelahnya, Apri terpilih menjadi Ketua DPC Demokrat Bintan.
Ia kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011.
Kala itu, Apri tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Namun, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.
Dikutip dari Tribun Batam, pemecatan tersebut dilakukan karena Apri menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Sebagai Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi
Diketahui, hasil KLB tersebut menjadikan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Posisi Apri kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Plt.
Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Riwayat Pekerjaan
- Anggota KPUD Kabupaten Bintan ( -2006);
- Wakil Ketua DPRD Bintan (2009-2014);
- Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (2014-2015);
- Bupati Bintan (2016-2021).
Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar
Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Baca juga: KPK Gali Kedekatan Wakil Ketua DPRD M Taufik, Pengusaha Rudi Hartono dan Program Rumah DP 0 Rupiah
Dugaan kasus korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.
Masih dilansir Tribunnews, Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar di tahun 2017-2018.
Di kurun waktu yang sama, Saleh juga diduga telah menerima uang Rp800 juta.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunBatam/Endra Kaputra)