TRIBUNNEWS.COM - Kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan.
Pelayanan vaksinasi covid-19 di stasiun pilihan pun digelar sebagai terobosan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk calon penumpang kereta api.
Hal itu sejalan dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Layanan vaksin Covid-19 bebas tarif alias gratis mulai berlaku Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun
Seiring dengan pelaksanaan aturan terbaru persyaratan penumpang kereta api, terutama kereta api jarak jauh.
Di stasiun, penumpang kereta api juga dapat menggunakan layanan Rapid Antigen dengan tarif Rp 85 ribu.
Syarat dan ketentuannya akan diulas dalam berita ini.
Baca juga: Sebut DKI Keluar Zona Merah, Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Penurunan Level PPKM
Adapun PT KAI kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
Sehubungan dengan berlakunya perpajangan , syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.
Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.
Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.
Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku 13 Agustus 2021.
Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."
Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II, Sasar 8,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat
Syarat Vaksin dan Tes Antigen di Stasiun
Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.
Masing-masing Daerah Operasi (Daop) KAI memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.
Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.
Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.
Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.
KAI juga merinci syarat dan ketentuan warga agar mendapat layanan vaksin di stasiun, antara lain:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antar kota yang berlaku
- Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
- Datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19
Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini
Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
(Tribunnews.com/Chrysnha)