TRIBUNNEWS.COM - Hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera diumumkan.
Dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah disampaikan pada 15 Agustus 2021.
Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk melihat hasil sanggahan CPNS 2021.
Selain itu, pengumuman hasil sanggahan juga bisa dipantau melalui laman masing-masing instansi.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Wajib Dibawa saat Tes SKD
Diketahui, masa sanggah telah dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Bila lolos administrasi, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah.
Lantas, bagaimana cara cek hasil sanggahan CPNS 2021?
Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021
Pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Login ke Akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.
Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil sanggahan.
Selain itu, hasil sanggahan juga bisa dilihat di laman masing-masing instansi.
Jadi, pantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi atau laman SSCASN.
Baca juga: Nilai Ambang Batas dan Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS Tahun 2021
Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Aministrasi CPNS 2021
Sebelumnya, masa sanggah telah dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Untuk tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah .
Pengumuman hasil sanggahan akan disampaikan pada 15 Agustus 2021.
Perlu diketahui, jadwal masa sanggah maupun pengumuman hasil sanggahan masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.
Setelah hasil sanggahan diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021