TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan Kemerdekaan RI ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021, dua terpidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai falsafah serta ideologi negara di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selain itu, kedua Napi teroris tersebut juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.
Kedua napi teroris tersebut adalah IM dan MF. IM sendiri divonis 10 tahun penjara dan MF divonis 4 tahun penjara.
Kedua narapidana teroris tersebut adalah penghuni di Lapas Nusakambangan dengan kategori Super Maksimum Security (SMS).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Binjai, Kempling Beri Pengakuan Mengejutkan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Lapas Pasir Putih.
"Tentu ini sebuah keberhasilan yang luar biasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran beragamannya," kata Yuspahruddin lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).
“Tentu kami di Kantor Wilayah memberikan apresiasi atas kinerja rekan-rekan di Lapas Pasir Putih. Kepala Lapas, pejabat dan seluruh petugas pantas untuk mendapatkan apresiasi karena keberhasilan pembinaan ini," sambungnya.
Sementara, Kalapas SMS Pasir Putih, Fajar Nurcahyono, mengharapkan dengan adanya program IKRAR NKRI ini, dapat membawa dan mengembalikan narapidana teroris kepada paham NKRI.
"Menjadikan mereka sadar dalam hati bahwa statement atau keyakinan yang mereka pahami selama ini salah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," kata dia.
Selanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan ketentuan lainnya.